Kasus Penusukan Rekan Kerja di Minimarket, Pelaku Ubah Posisi CCTV

Kasus Penusukan Rekan Kerja di Minimarket, Pelaku Ubah Posisi CCTV

Terkini | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 20:33
share

JAKARTA - Polisi menangkap SZ (25) pelaku penusukan terhadap rekan kerjanya SY (21) sesama pegawai minimarket di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, hingga tewas , pada Selasa 10 September 2024. Polisi menyebut, pelaku sempat mengubah posisi kamera CCTV agar aksinya tak terekam.

Setelah kita lakukan pemeriksaan awal dari CCTV, pelaku ini mengaku mengkondisikan tersebut agar CCTV ini tidak melihat ke arah mereka, kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Jamalinus mengatakan pelaku mulai melakukan perencanaan untuk melakukan aksinya setelah mendengar ucapan korban yang dinilai tidak mengenakan.

Perencanaannya, menurut analisis kami, setelah dia (korban) menyampaikan perkataan yang tidak mengenakkan hati ke pelaku, di hari itu juga, ujar dia.

Motif Pelaku

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan motif dari SZ yang nekat menghabisi nyawa rekannya lantaran sakit hati terhadap ucapan korban yang dinilai merendahkan harga diri pelaku.

(Motifnya) sakit hati, jatuhnya sakit hati. Perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SJ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban, kata Jamalinus kepada wartawan.

Jadi kalau mau duit nih isep ini saya. Kira-kira begitu dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku sudah gusar, sambung dia.

Kemudian, pelaku yang sudah emosi tak bisa membendungnya. Pelaku yang mengetahui letak posisi pisau kemudian mengambil dan menusuk korban.

Karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan (penusukan), ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Topik Menarik