MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada

Terkini | inews | Selasa, 17 September 2024 - 16:26
share

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung 2022-2023 senilai Rp97 miliar. Dia menegaskan tidak ada pemotongan yang dilakukan secara paksa.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Dia menjelaskan, para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak HPP yang diterima. Potongan itu lalu didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ucapnya.

Suharto menyatakan para hakim agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP. Hal itu untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung HPP tersebut.

"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," jelasnya.

Suharto menegaskan pemberian HPP juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023. Hasilnya, BPK tidak menemukan indikasi penyimpangan.

"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," ungkapnya.

Topik Menarik