Cara Keluar dari Partai Politik secara Online, Mudah Tinggal Klik

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online, Mudah Tinggal Klik

Terkini | inews | Kamis, 19 September 2024 - 04:33
share

JAKARTA, iNews.id - Cara keluar dari partai politik (parpol) menjadi informasi yang banyak dicari pada masa pesta demokrasi seperti pemilu dan pilkada. Langkah ini kerap dilakukan oleh anggota parpol yang hendak mengundurkan diri atau pindah partai.

Fenomena kader parpol pindah partai merupakan hal yang lumrah. Kejadian seperti ini sudah terjadi sejak Indonesia menggelar pemilu yang diikuti banyak partai setelah reformasi.

Pemilu pertama pasca-reformasi, kader pindah partai karena memang ada saluran ideologi yang sebelumnya belum terfasilitasi. Kemudian mendapatkan sarananya melalui partai-partai baru yang terbentuk pasca-reformasi dan menjadi peserta Pemilu 1999, ujar Titi dikutip dari laman Perludem, Kamis (19/9/2024).

Informasi terkait cara keluar dari partai politik juga dibutuhkan bagi masyarakat yang merasa datanya dicatut untuk keanggotaan parpol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya membuka akses kepada masyarakat yang merasa dirugikan pada lantaran datanya dicatut sebagai anggota parpol. KPU pun menyediakan fitur penghapusan data bagi parpol untuk menghapus data masyarakat.

"Kami sudah memberikan tools untuk partai politik menghapus. Jadi yang menghapus partai politik yang bersangkutan. Kami sudah sampaikan, mohon apabila ada hasil klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota partai politik, maka itu harus dihapus," kata Idham dikutip dari laman resmi KPU.

Adapun parpol diwajibkan menghapus data masyarakat yang dicatut. Sebab, data tersebut diunggah oleh parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Dalam buku Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dirilis KPU, aplikasi ini dibuat untuk membantu mendata parpol dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah KPU dalam pendataan parpol.

Untungnya, cara keluar dari partai politik bisa dilakukan secara online untuk masyarakat yang datanya dicatut. Berikut informasinya.

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online

Masyarakat terlebih dulu bisa mengecek datanya dicatut atau tidak oleh parpol tertentu. tahapannya cukup mudah, hanya klik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

1. Cek Data Anda:

  • Kunjungi infopemilu.kpu.go.id
  • Klik "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Selesaikan verifikasi reCAPTCHA
  • Klik "cari"

Jika data Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa NIK Anda tidak ada dalam SIPOL. Jika terdaftar, lanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Tanggapan ke KPU:

Verifikator KPU lalu akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan untuk dihapus.

Hanya saja, masyarakat harus memastikan tanggapan yang diinput sesuai dengan tahapan yang dipilih. Sebab, kekeliruan pengisian data bisa menimbulkan kendala pada proses tanggapan.

Topik Menarik