Polisi Tangkap 4 Pria asal Wonosobo di Rote Ndao NTT, Diduga Jual Cat Tembok Palsu

Polisi Tangkap 4 Pria asal Wonosobo di Rote Ndao NTT, Diduga Jual Cat Tembok Palsu

Terkini | inews | Kamis, 19 September 2024 - 16:01
share

ROTE NDAO, iNews.id - Polisi menangkap empat pria asal Wonosobo karena diduga berjualan cat tembok palsu di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menjual cat tembok tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasie Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, para terduga pelaku sudah beberapa hari menjalankan aktivitas penjualan di wilayah tersebut.

"Mereka sudah ada di Rote Ndao sejak tanggal 14 September 2024, dan mulai menjual cat itu dari tanggal 15 September," ujar Aiptu Nurcahyo, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, anggota Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao menangkap keempat pelaku di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (18/9/2024).

Identitas mereka masing-masing berinisial I (57), AN (44), IS (33) dan AP (25). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

"Para terduga pelaku diamankan beserta 32 ember cat tembok merek diduga palsu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian," katanya.

Aiptu Nurcahyo menuturkan, penangkapan para terduga pelaku bermula dari adanya pengaduan masyarakat perihal dugaan aktivitas penjualan cat tembok palsu oleh sejumlah orang dari luar Pulau Rote.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi terjun ke lokasi kejadian untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah itu polisi bergerak menangkap empat terduga pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, keempat orang itu menjual sebanyak 700 pail cat tembok. Mereka mengaku memperolehnya dari supplier (penyedia) berinisial JA dengan tempat penampungan berlokasi di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.

"Jumlah cat sebanyak 700 pail dan yang telah laku terjual sebanyak kurang-lebih 40 pail, dengan harga bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per pail, kata Aiptu Nurcahyo.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para terduga pelaku tersebut dalam melakukan aksi mereka di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Topik Menarik