Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap usai Pesta Sabu di Padang

Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap usai Pesta Sabu di Padang

Terkini | inews | Senin, 23 September 2024 - 15:56
share

PADANG, iNews.id - Tiga anggota DPRD Mentawai yang baru dilantik ditangkap polisi usai pesta sabu di salah satu kamar hotel Kota Padang. Mereka ditangkap bersama barang bukti oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, identitas ketiga anggota DPRD Mentawai yakni, S (55) dan MS (54) keduanya politisi dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, MS (51) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut Kapolres, penangkapan ketiga anggota Dewan itu berawal saat AA (52) terduga pekerja swasta dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jalan Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Jumat (20/9/2024).

Setelah diperiksa ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan (sabu) di hotel T, kata kapolres di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313.

Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54), ujarnya.

Kemudian polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301. Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu.

Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urine mengandung methamphetamine jenis sabu. Barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu, katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun, kata kapolres.

Topik Menarik