Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, Ini Respons Ketua KM ITB

Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, Ini Respons Ketua KM ITB

Terkini | inews | Kamis, 26 September 2024 - 10:05
share

BANDUNG, iNews.id - Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) Fidela Mawa Huwaida mengaku kecewa dengan kebijakan mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu di kampus. Dia menilai hal ini memperlihatkan ITB tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi teman mahasiswa.

Padahal, mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.

"Adanya ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB juga menjadi bukti ketidakikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," kata Fidela, Rabu (25/9/2024).

Bentuk Kerja Paruh Waktu ITB meliputi:

Pertama, Asisten Mata Kuliah/Praktikum. 

Kedua, Penugasan administratif di Fakultas/Sekolah atau Program Studi atau Laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.

Ketiga, Penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan atau bimbingan akademik: 

a. Memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik,
b. Membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan/lomba,
c. Dan lain-lain.

Fidela lalu menjelaskan terkait email yang ditujukan kepada mahasiswa ini memuat dua tautan google formulir yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa ITB.

1. Tautan Google Form untuk mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT 
2. Tautan Google Form untuk mahasiswa ITB yang tidak menerima beasiswa UKT.

Dalam lampiran tautan tersebut, tenggat waktu untuk mengisi formulir di atas tanggal 27 September 2024. Namun, saat ini  setelah isu tersebut menjadi viral dan menuai cibiran dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut ditutup.

Kemudian, Fidela memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Direktur Pendidikan ITB Dr Techn Ir Arief Hariyanto yang akan dilakukan Rabu (25/9/2024) hari ini.

Selanjutnya, melakukan konsolidasi dengan massa KM ITB untuk menindaklanjuti terkait sikap yang akan dikeluarkan KM ITB terhadap kebijakan ini.

Selain itu menghimpun pertanyaan dari massa KM ITB melalui Kesma/Kesra HMJ dan senator utusan lembaga untuk selanjutnya pertanyaan tersebut akan ditanyakan lebih lanjut pada Dirdik. 

“Adapun pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari massa KM ITB sejauh yang telah dihimpun oleh Kesma Kabinet KM ITB,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Rektorat ITB mengklaim kebijakan tersebut dirancang untuk para penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi terhadap kampus.

"Kami ingin menginformasikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Dr Naomi Haswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024).

Naomi mengatakan, peluncuran sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berelasi dengan nilai-nilai di atas yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter mahasiswa.

"Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," ujar Naomi.

Beberapa program itu di antaranya, beasiswa dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Hibah/Grant, program Kerja Paruh Waktu, kemitraan, bantuan keuangan lainnya dan layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy) serta workshop dab seminar serta informasi dan sosialisasi.

"Sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, memiliki daya juang, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," tuturnya.

Naomi mengatakan, pada skema kerja sistem ini akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas/sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah. Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya.

Menurut Naomi, Lebih dari sekadar Bantuan Finansial, prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah tidak hanya memberikan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik dan penunjangnya.

"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan," ucap Naomi.

Sebelumnya dalam unggahan yang viral di X disebutkan kebijakan bagi mahasiswa ITB yang menerima beasiswa pengurangan UKT terkesan aneh. Dalam foto tangkapan layar tersebut tertulis mahasiswa yang mendapatkan beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB.

"ITB makin hari makin kocak," tulis akun X @5555nangis dikutip Kamis (26/9/2024).

Hal serupa juga dikeluhkan oleh akun lain yang diketahui mendapatkan email untuk bekerja paruh waktu.

"Halo teman-teman ITB yang UKT-nya di bawah 12,5 juta, ada yang dapat email? Kita diwajibkan kerja dulu supaya UKT-nya tidak naik lagi atau bagaimana ya? Jujur bingung, soalnya jadwal sudah padat banget," tulis akun X @laneigeromand.

Kebijakan ini memicu berbagai respons dari warganet, banyak di antara mereka yang berani menyuarakan keluhan serupa.

Topik Menarik