Kasus Video Syur Guru vs Murid di Gorontalo, Kemenag Fokus Pulihkan Psikologis Korban

Kasus Video Syur Guru vs Murid di Gorontalo, Kemenag Fokus Pulihkan Psikologis Korban

Terkini | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 18:10
share

JAKARTA, iNews.id Kementerian agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya kasus video syur guru vs murid di Kabupaten Gorontalo. Kemenag sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut. Di sisi lain, Kemenag fokus memulihkan psikologis siswi korban guru bejat tersebut.

Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat, kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar, Jumat (27/9/2024).

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya, tambah Thobib.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan, ujarnya.

Soal sanksi terhadap oknum guru berinisial AD, Thobi memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat.

Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya, kata Thobib.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera, ujarnya.

Korban Trauma Berat

Kondisi murid yang terlibat skandal video syur dengan guru di Gorontalo mengalami trauma dan tertekan berat. Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo Zascamelya Uno.

"Kondisi korban saat ini jelas trauma karena kasusnya sudah beredar. Korban di bawah tekanan," ujar Zascamelya, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, Dinas PPA Kabupaten Gorontalo akan memberikan pendampingan untuk pemulihan psikologis korban. Selain itu menjamin hak pendidikan bagi murid siswa yang terlibat kasus asusila bersama oknum guru di salah satu madrasah tersebut.

"Sejak korban melapor kami sudah melakukan pendampingan, termasuk hak untuk mendapat pendidikan," katanya.

Namun saat ini yang utama, Dinas PPA akan melakukan pendampingan untuk pemulihan trauma yang mendalam.

"Kami akan assessment dengan psikolog untuk menenangkan psikologis," ucapnya.

Topik Menarik