SP PLN Minta Komisi VII Periode 2024-2029 Hapus Power Wheeling di RUU EBET
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terus mengawal upaya pembatalan penerapan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ( RUU EBET ). SP PLN meminta anggota Komisi VII DPR periode 2024-2029 konsisten melanjutkan sikap Komisi VII periode 2019-2024 yang tegas menolak penerapan skema power wheeling dalam RUU EBET.
"Kami ucapkan selamat kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang baru dilantik. Tidak lupa, kita juga ingatkan agar anggota DPR periode yang baru ini, khususnya Komisi VII, untuk tetap konsisten melanjutkan program kerja Komisi VII sebelumnya yang menolak skema Power Wheeling masuk dalam RUU EBET," ungkap Ketua Umum DPP SP PLN Abrar Ali dalam pernyataan sikapnya, Selasa (1/10/2024).
Abrar mengatakan, SP PLN berharap anggota Komisi VII DPR yang baru dapat memahami beban negara dan potensi kerugian masyarakat jika skema tersebut dijalankan. Karena itu, kata dia, SP PLN sangat mengapresiasi sikap Komisi VII periode 2019-2024 yang menolak skema power wheeling masuk dalam RUU EBET.
"Kita harapkan sikap bijak dan patrotik demikian dilanjutkan Komisi VII yang baru ini, khususnya dari Fraksi PKS, begitu juga dengan Fraksi PDIP untuk tetap konsisten membela rakyat sebagaimana sikap FPDIP ketika menerima audiensi DPP SP PLN," ungkap Abrar.
Penolakan SP PLN dan Komisi VII DPR periode 2019-2024 atas skema power wheeling dilandasi penilaian bahwa skema tersebut merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan, serta tidak sesuai dengan konstitusi. Untuk diketahui, melalui skema power wheeling, swasta diperbolehkan memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
SP PLN beranggapan keadaan ini akan melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Listrik yang merupakan kebutuhan penting dan strategis masyarakat, tegas Abrar, sesuai konstitusi haruslah dikuasai oleh negara.
Karena itu, lanjut Abrar, SP PLN bersedia memberi masukan kepada Komisi VII DPR yang baru dilantik terkait dampak skema power wheeling bagi negara dan masyarakat. SP PLN, tegas dia, konsisten mengawal agar skema power wheeling dihapuskan dalam RUU EBET. "Sampai kapanpun SP PLN akan terus bersuara menolak power wheeling karena bertentangan dengan konstitusi yang ada. Dengan power wheeling, negara artinya lebih memihak swasta dan pemilik modal untuk memeproleh keuntungan, sementara rakyat akan membayar energi lebih mahal," tandasnya.