Golkar: Mengacu UU MD3, Ketua DPR 2024-2029 dari Fraksi PDIP
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan susunan pimpinan DPR periode 2024-2029 sudah bisa diketahui pada Senin (1/10/2024) malam. Dia mengatakan, penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Tadi udah dibahas, udah disusun agendanya melalui sekretariat, udah diumumkan. Jadi insya Allah nanti malam sih mungkin kita udah tahu siapa yang akan jadi pimpinan DPR," kata Doli rapat paripurna pelantikan Anggota DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Mantan Ketua Komisi II DPR itu menyatakan, PDIP berhak mendapat jatah ketua berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini. Sebab, PDIP meraih suara terbanyak pada Pileg 2024.
"Ya tentu kan kalau berdasarkan UU MD3 sekarang kan, yang berhak menjadi ketua itu kan dari fraksi PDIP," ujarnya.
Sementara untuk kursi wakil, kata dia, akan dibahas secara musyawarah mufakat oleh masing-masing fraksi. Dia menyampaikan, rapat antara perwakilan fraksi dengan pimpinan DPR sementara tengah dilakukan.
"Tadi kan sudah disusun jadwalnya mulai siang dan sore ini sudah mulai ada rapat-rapat antara wakil dari masing-masing yang ditunjuk fraksi dengan pimpinan DPR sementara," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 dilantik, Selasa (1/10/2024). Para legislator mengucapkan sumpah janji pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Jumlah anggota DPR bertambah dari sebelumnya 575 menjadi 580 orang karena pemekaran provinsi di Papua. Mereka berasal dari delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.