Ini Syarat Nusantara Airport di IKN Jadi Bandara Internasional
JAKARTA - Syarat yang harus dipenuhi untuk bandara menjadi bandara internasional. Syarat tersebut di antaranya terkait panjang, lebar dan kekerasan landasan (PCN) runway, taxiway dan apron yang cukup untuk jumlah dan ukuran pesawat, terminal penumpang domestik dan internasional serta traffic penerbangan.
Hal ini berlaku bagi Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Awalnya Bandara IKN berstatus VVIP, namun kini diubah menjadi bandara komersial yang bisa melayani penerbangan internasional.
Pembangunan Bandara IKN ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024, dengan landasan pacu sepanjang 3000 meter dan luas bangunan terminal 7.350 meter persegi. Bandara Nusantara nantinya dapat melayani pendaratan pesawat hingga jenis terbesar B-777 300 ER dan A380.
SMP Sitaro Hadapi Krisis Tenaga Pengajar
"Seperti halnya di Bandara IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi bandara internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat pesawat internasional, baik kategori narrow body (kecil) maupun wide body (besar) harus memenuhi standarisasi International Civil Aviation Organization (ICAO)," ujar Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Jika Nusantara Airport di IKN dijadikan bandara internasional, maka bandara tersebut harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti hal nya Boeing-737, Airbus A320 maupun wide body seperti Airbus A380 dan Boeing-777.
"Menurut ketentuan ICAO, untuk pesawat narrow body itu lebar landasan harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, yang narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO," katanya.
Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), yaitu suatu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, itu pun harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Misalnya untuk pesawat narrow body biasanya pada angka sekitar 52 dan untuk wide body pada angka sekitar 120.
"Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus dipublikasikan untuk kepentingan penerbangan," ujarnya.
Hal berikutnya juga terkait daya tampung apron yang ada. Di mana daya tampung pesawat Bandara IKN untuk saat ini masih belum maksimal. Terlihat dari luasan apron hanya bisa maksimal untuk menampung 3-4 pesawat tipe wide body atau 6-8 pesawat untuk tipe narrow body.