Dua Kakek di Bandung Barat Tega Cabuli Cucu di Bawah Umur
BANDUNG BARAT, iNewsBandungraya.id - Sungguh bejat kelakuan dua kakek di Bandung Barat ini. Keduanya dengan tega mencabuli cucu perempuan mereka yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.
Dua aki-aki berinisial L dan M ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 sampai 2024. Korban yang masih duduk di kelas 5 SD menjadi pelampiasan hasrat dari dua pria 'bau tanah' tersebut.
Korban yang sudah tidak sanggup berkali-kali harus melayani nafsu bejar dua kakeknya tersebut, akhirnya menceritakan kejadian tragis yang dialaminya.
Kakak dan guru korban bergerak cepat melaporkan L dan M ke polisi. Kini keduanya sudah berbaju tahanan. Mereka harus menanggung perbuatannya dengan durasi yang cukup lama.
Tersangka M mengaku mencabuli cucunya sendiri sebanyak empat kali mulai bulan Oktober tahun lalu.
"Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban)," kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).
Puskesmas Majenang 1 Gunakan Aplikasi Mobile JKN dan Klinisia untuk Tingkatkan Pelayanan Bagi Warga
"Saya khilaf pak, saya salah sudah begitu. Padahal itu cucu saya," kata M dengan suara pelan.
Nasi sudah menjadi bubur, M hanya bisa menyesali perbuatannya. Masa depan sang cucu hancur di tangan kakeknya sendiri.
"Sedih saya pak (masa depan korban hancur), tindakan saya salah seperti itu," ucap M.
Sementara tersangka L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban mengaku sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersbeut.
L mengaku berani melakukan hal itu lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.
"Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat," kata L.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.
"Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023," kata Tri.
Sementara L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Pada saat itu korban meminjam ponsel tersangka, namun korban diminta untuk memainkan ponselnya di dalam kamar, di situlah tersangka beraksi.
"Dan itu dilakukan berulangkali," kata Tri.
Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.