Bapenda Kota Bandung Tindak Kafe Bandel yang Tak Penuhi Kewajiban Pajak
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan keras kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak meski telah beroperasi selama dua tahun.
Kafe tersebut diketahui mencantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, namun pengelola kafe tidak memberikan tanggapan.
"Pajak adalah kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, terutama di sektor restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota," kata Iskandar di Jalan Lodaya, Senin (7/10/2024).
Iskandar menambahkan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dengan aplikasi online E-Satria, yang memungkinkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.
Namun, meskipun berbagai kemudahan telah diberikan, pengelola kafe tersebut tetap tidak merespons.
Fabio Quartararo Ngamuk Motornya Kehabisan Bensin Lagi di MotoGP Jepang 2024: Kami Terlihat Bodoh!
"Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak. Pajak bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang sangat bergantung pada pendapatan sektor usaha," tegasnya.
Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan berbagai kesempatan persuasif kepada pemilik usaha.
"Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak," jelas Anthony.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan turut hadir untuk memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.
Anthony berharap, dengan adanya peringatan ini, pengusaha lain lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka.
Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajiban mereka demi mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.
Pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau mencari informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman bapenda.bandung.go.id.