Heboh! Video Kampanye Ra Hamid dan Ra As'ad di Masjid Bondowoso Viral

Heboh! Video Kampanye Ra Hamid dan Ra As'ad di Masjid Bondowoso Viral

Terkini | bondowoso.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:50
share

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Sebuah video viral memperlihatkan dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum anggota Muslimat di dalam masjid.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat seorang wanita mengenakan gamis berwarna putih dan kerudung merah, didampingi wanita lain berbaju batik hijau, menyampaikan sosok Ra Hamid dan Ra As'ad, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso nomor urut 01.

Oknum Muslimat lainnya yang hadir dalam video tampak diam memperhatikan. Sementara itu, sejumlah perempuan lain sibuk memasang spanduk bertuliskan "PC Muslimat NU Bondowoso - Konsolidasi Organisasi" di area sekitar.

Dalam video yang beredar, wanita berkostum merah putih tersebut berbicara menggunakan mikrofon, menyebutkan peran Ra Hamid dan Ra As'ad.

“Ra Hamid dan Ra As'ad adalah jajaran pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid dan Ra As'ad merupakan pengasuh Pondok Pesantren Grujugan,” katanya.

 

Kegiatan yang diduga berkedok "Konsolidasi Organisasi" tersebut terjadi di Masjid Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, pada 4 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu Bondowoso, Ismaili, selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut.

“Sudah ada yang melaporkan, meskipun belum kembali ke kantor Panwascam,” ujarnya.

Saat ini, Panwascam sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait fakta-fakta yang ditemukan dari informasi awal. Namun, hingga saat ini, pihak terkait dalam video belum dipanggil untuk klarifikasi.

"Kami masih dalam tahap investigasi dan akan mengungkap hasilnya setelah klarifikasi dilakukan," tambahnya.

 

Kasus ini juga sedang dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampanye. Ismaili menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Undang-Undang Pilkada Pasal 69, kampanye di tempat ibadah dilarang.

"Ada potensi pidana pemilihan, karena itu kami sedang memeriksa sanksi yang akan dikenakan," pungkasnya.

Topik Menarik