Bawaslu: Pegawai Pemkot Jambi Melanggar Netralitas ASN Saat Kampanye Cawako Maulana

Bawaslu: Pegawai Pemkot Jambi Melanggar Netralitas ASN Saat Kampanye Cawako Maulana

Terkini | jambi.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:30
share

JAMBI, Jambi.iNews.id - Bawaslu Kota Jambi akhirnya memutuskan bahwa, seorang pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Jambi berinisial A melanggar netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi awal soal dugaan netralitas ASN di Pemkot Jambi saat kampanye damai beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan fakta dan keterangan hasil penelusuran, Bawaslu telah memutuskan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh A yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK)/ non ASN bukan ASN," kata Sinta Febria, Kamis (17/10/2024).

Dikatakan Sinta, dugaan pelanggaran ini tercantum pada Surat Edaran Walikota Jambi nomor: HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024, tentang netralitas ASN dan pegawai non ASN di Pemkot Jambi serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. 

"Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama serta sesudah masa kampaye," sebut Sinta.

Tak hanya itu, A turut melanggar Intruksi Walikota Jambi nomor: HKM.05/01/INS/I/HKU/2024, tentang netralitas ASN dan non ASN di Pemkot Jambi dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

"Seluruh ASN dan non ASN di Pemkot Jambi agar bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan dengan tidak terlibat dalam politik praktik. Hal itu berupa melakukan foto bersama dengan calon legislative, calon presiden/wakil presiden dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan," jelasnya.

Sinta menyampaikan, saat ini Bawaslu Kota Jambi telah meneruskan laporan hasil pengawasan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, video diduga terjadi ketidaknetralan oknum ASN Pemerintah Kota Jambi, yang mendukung salah satu kandidat Cawako Jambi berdurasi 0.9 detik yang beredar di tengah masyarakat langsung viral.

Dalam video singkat tersebut, terlihat sejumlah oknum ASN Pemkot Jambi terang-terangan menyambut Cawako Maulana, usai acara deklarasi kampanye damai yang digelar KPU pada Selasa (24/9/2024) di lapangan kantor Walikota Jambi, Kota Baru.

Terlihat dengan riang gembira, sejumlah oknum ASN Pemkot Jambi menyambut kedatangan Maulana di balaikota dengan mengacungkan satu jari atau sesuai dengan nomor urut Cawako Maulana di Pilwako mendatang. (uda)

Topik Menarik