Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus NSA Kembali Digelar, Ruang Sidang Dipenuhi Keluarga dan Jemaahnya
KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon NSA, tersangka atas pencabulan anak tiri di bawah umur, kembali digelar pada Jumat (18/10/2024) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tampak keluarga dan simpatisan memadati ruang sidang.
Agus Prayoga selaku kuasa hukum NSA menyebutkan pada sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini, pihak termohon, dalam hal ini Polres Cirebon Kota, hadir dalam sidang kedua ini.
"Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dan tanggapan termohon. Dari pihak Polres Cirebon Kota selaku termohon hadir," ujar Agus.
Sidang berikutnya akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2024 dengan agenda jawaban termohon.
Ada hal yang berbeda pada sidang kedua ini, turut hadir keluarga dan simpatisan untuk memberikan dukungan moril kepada pemilik yayasan itu.
"Para jemaah dari yayasan pengajian NSA juga hadir karena mereka tidak terima atas kriminalisasi terhadap NSA," ungkap Agus.
Salah satu simpatisan, Iwan Hendrawan dari LBH Marhaen mengatakan, pihaknya memandang penetapan tersangka terhadap NSA ini banyak yang bertentangan.
"Proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur, kemudian seperti ada persekusi terhadap beliau, ini yang harus jadi perhatian," katanya.
Ia berharap melalui praperadilan ini, permohonan NSA bisa dikabulkan.
Simpatisan lainnya yang turut hadir di Pengadilan Negeri Kota Cirebon adalah Umar Faruq dari Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Jawa Barat. Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal sidang praperadilan tersebut untuk memberikan dukungan moril kepada NSA.
"Dan kami kawal supaya ada penegakan keadilan dan supaya bisa bertemu dengan keadilan yang sesungguhnya," ucap Umar
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menggelar sidang praperadilan kasus pencabulan anak tiri dengan tersangka NSA, Senin (14/10/2024) yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ria Ayu Rosalina.
Namun sidang yang digelar sekira pukul pukul 12.00 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini penyidik dari Polres Cirebon Kota, tanpa ada alasan yang jelas. Akibatnya sidang terpaksa ditunda oleh hakim.
Agus Prayoga yang didampingi sejumlah pengacara lain yang berjumlah 21 kuasa hukum juga berencana akan melapor ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), pasalnya ada dugaan prosedur yang dilanggar lantaran P21 terkesan dipaksakan, sementara jadwal praperadilan sudah keluar.
Di sisi lain, kasus ini sendiri telah memasuki tahap dua atau P21. Artinya, kini tersangka, NSA, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena berkas telah dinyatakan lengkap.
Agus Prayoga mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.Meski telah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah mengeluarkan surat P21 tahap kedua tersebut pada 1 Oktober 2024, yang diproses pada Kamis (10/10/24), atau sembilan hari kemudian. Bahkan, saat P21 pun tidak ada pemberitahuan sama sekali baik kepada dirinya sebagai kuasa hukum maupun kepada keluarga NSA.
Agus menilai tindakan tersebut melanggar surat bernomor B-3542/E/Eku.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana.