Wakil Presiden Kenya Dipecat saat Terbaring di RS, Dituduh Langgar Sumpah Jabatan
NAIROBI, iNews.id - Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua dipecat atas tuduhan melanggar sumpah jabatan. Para senator sepakat mencopot Gachagua dari jabatan setelah tak hadir dalam sidang pemakzulan karena dilarikan ke rumah sakit.
Gachagua seharusnya hadir dalam sidang Senat guna membela diri dari tuduhan pelanggaran konstitusi pada Kamis lalu. Sehari sebelumnya dia mengaku tidak bersalah atas 11 dakwaan.
Pengacara Gachagua mengatakan, kliennya meminta penundaan sidang di Senat hingga Sabtu karena dilarikan ke Rumah Sakit Karen menyusul keluhan nyeri di dada. Namun para senator memutuskan untuk melanjutkan sidang pemakzulan tanpa kehadiran Gachagua. Tim pembela pun meninggalkan majelis sebagai bentuk protes.
Penolakan para senator menunjukkan keinginan kuat mereka untuk menggulingkan pria 52 tahun itu dari jabatannya, apalagi sudah tak sejalan dengan Presiden William Ruto. Beberapa bulan sebelumnya Gachagua diketahui berselisih dengan Ruto.
Gachagua menggambarkan pemakzulan dirinya sebagai hukuman mati tanpa proses pengadilan.
Bahkan Ruto telah menunjuk penggantinya sejak Jumat lalu, yakni mencalonkan Menteri Dalam Negeri Kithure Kindiki untuk menjadi wakilnya. Pemilihan Kindiki telah disetujui oleh parlemen melalui suara bulat.
Dua pertiga dari 67 anggota Senat menguatkan lima dawaan terhadap Gachagua, termasuk menghasut perpecahan etnis serta melanggar sumpah jabatan atau konstitusi. Namun dia dibebaskan dari enam dakwaan, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Alasan itu sudah cukup bagi UU untuk mencopotnya dari jabatan.
Dengan pemecatan tersebut, belum pernah terjadi sebelumnya di Kenya, Gachagua dilarang memegang jabatan publik untuk selamanya serta tak mendapat tunjangan pensiun.
Gachagua, berpasangan dengan Presiden Ruto, terpilih dalam pilpres melalui pemilu gabungan 2 tahun lalu.