Pelaku Begal dengan Modus COD Barang di Malang Diringkus Polisi
MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pembelian barang secara cash on delivery (COD).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menerangkan bahwa tersangka berinisial ZA (25) adalah pemuda asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
"Petugas berhasil mengamankan ZA yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan ini, yang bermula dari laporan korban," ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kamis (24/10/2024).
Peristiwa ini terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika DP (21), seorang sales konter handphone, menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan sistem COD. Setelah bersepakat, korban mengantarkan barang ke lokasi yang ditentukan pelaku.
Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.
"Ditengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti sejak awal. Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak," imbuhnya.
Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang dipesan pelaku.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.
Setelah kejadian, DP melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tumpang. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang didapat, ZA berhasil ditangkap di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan, mengincar korban melalui marketplace sosial media dan mengarahkan mereka ke lokasi sepi dengan janji mengambil uang pembayaran.
"Pelaku menawarkan COD dan kemudian mengancam korban di lokasi yang sepi," jelas AKP Dadang.
Polres Malang kini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZA saat ini ditahan di Polsek Tumpang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.