Live Talk Show, Kapolres Rokan Hulu Bahas Hoax dan Black Campaign

Live Talk Show, Kapolres Rokan Hulu Bahas Hoax dan Black Campaign

Terkini | pekanbaru.inews.id | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:30
share

ROKAN HULU,iNewsPekanbaru - Live Talk Show "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu" kerjasama Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM Diskominfo Kab. Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu, dan Pihak Penyelenggara Pilkada Rokan Hulu, yang disiarkan langsung melalui RADIO Swara Lima Luhak 104.4 FM dan [Live] Streaming melalui Rokan Hulu TV (Kamis, 24/10).

Live Talk Show "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu" ini disiarkan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB, bertempat di Studio 1 Radio Swara Lima Luhak Kantor Diskominfo Kab. Rokan Hulu.

Talk Show "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu" ini digelar oleh Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM Diskominfo Rohul bekerjasama dengan Polres Rokan Hulu dan Pihak Penyelenggara Pilkada Rokan Hulu, yang disiarkan secara langsung melalui Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM dan disiarkan secara Live streaming di Rokan Hulu TV pada saluran TV Kabel Ginta Vision.

Dalam acara live streaming ini, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH didapuk sebagai Narasumber dan Ketua Bawaslu Kab. Rokan Hulu Bapak H. Fajrul Islami Damsir, S.H., M.H. serta Kepala Diskominfo Rokan Hulu H. Syofwan, S.Sos. dan Kepala Badan Kesbangpol Rokan Hulu Bapak Suharman Nasution, S.PI., M.M.

Acara Talk Show tersebut dipandu oleh Moderator Ade Irma Suryana (Penyiar Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM).

Ketua Bawaslu Kab. Rokan Hulu H. Fajrul Islami Damsir, S.H., M.H. dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa Black Campaign sangat berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat, apalagi terkait isu SARA.

"Terkait pelanggaran Pidana Pemilu, termasuk Black Campaign, bisa dilaporkan melalui Sentra Gakumdu, terdiri dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 69 UU nomor 10 Tahun 2016 ttg Larangan Kampanye," urai Fajrul.

"Apabila terbukti black campaign, ada sanksi pidana berupa kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda," tegas Ketua Bawaslu ini lagi.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Black campaign atau kampanye hitam adalah upaya yang terorganisasi bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan berbagai metode, misalnya hoaks, rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar dengan sasaran para kandidat atau calon, sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta fenomena sikap resistensi dari para pemilih, terang Kapolres.

"Black Campaign dapat menimbulkan gesekan di masyarakat, SARA, dan mencedarai demokrasi di negara kita, serta mempengaruhi situasi di masyarakat yang cukup lama, apalagi jika black campaign dimasukkan ke media sosial, akan meninggalkan jejak digital,"

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Budi Setiyono SIK MH bahwa di Kabupaten Rokan Hulu, belum banyak terjadi Black Campaign, namun kita antisipasi dengan berkoordinasi dengan LO Paslon, silahkan kampanye tertib jangan saling menjatuhkan, lebih baik menyampaikan VISI MISI sehingga masyarakat mengetahui program yang akan dijalankan oleh masing-masing paslon, kata Pak Kapolres.

"Setiap pelanggaran pemilu dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan Polres Rokan Hulu telah melakukan kegiatan preventif dan preemptif dan pendekatan ke masyarakat melalui cooling system untuk mencegah isu hoaks dan black campaign, juga dengan door to door system oleh para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Rokan Hulu untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, damai, sejuk, dan kondusif di Kab. Rokan Hulu," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Rokan Hulu Suharman Nasution, S.PI., M.M. dalam pemaparannya juga menyampaikan bahwa isu black campaign merugikan pihak lain.

"Berita hoaks dan Black Campaign berlawanan secara hukum dan merugikan orang lain, tentu kita harapkan kepada seluruh kontestan dan simpatisan serta timses masing-masing agar menjauhi berita hoaks dan Black Campaign," kata Pak Nasution.

Kepala Diskominfo Kab. Rokan Hulu H. Syofwan, S.Sos. dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa pihaknya terus mengantisipasi Black Campaign melalui patroli media sosial oleh Tim dari Diskominfo.

"Kita memberikan edukasi dalam mencegah black campaign, baik melalui media maupun secara langsung seperti melalui Radio Swara Lima Luhak," ucap Ka Diskominfo Rokan Hulu H. Syofwan, S.Sos.

Kapolres Rokan Hulu dalam closing statementnya berharap kepada masyarakat, penyelenggara Pemilukada, masing-masing Paslon dan Parpol, secara bersama-sama untuk tidak melakukan penyebaran isu hoaks dan black campaign karena sangat berbahaya dan dapat memecah belah persatuan di Kabupaten Rokan Hulu ini, tegasnya.

"Kami pastikan Polri menjunjung tinggi netralitas dan sudah kami perintahkan ke jajaran untuk netral tidak mendukung salah satu calon dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saring sebelum sharing dalam menggunakan medsos harus bijak, dan apabila ada pelanggaran, silahkan melapor ke Sentra Gakumdu," harapnya.

"Silahkan lakukan kampanye secara bijak dan mari kita wujudkan Pilkada damai, aman, sejuk, dan kondusif di Kab. Rokan Hulu," ucapnya lagi.

Live Talk Show ini selesai pukul 22.00 WIB dan situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif, pungkas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsie Humas Polres Rokan Hulu.

Topik Menarik