Kawal Pilkada 2024, DPP PDIP Bentuk 10 Ribu Posko Hukum di Jateng

Kawal Pilkada 2024, DPP PDIP Bentuk 10 Ribu Posko Hukum di Jateng

Terkini | semarang.inews.id | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:00
share

SEMARANG, iNewsSemarang.i d - DPP PDI Perjuangan (PDIP) bentuk 10 ribu posko hukum di Jawa Tengah (Jateng). Pembentukan posko hukum untuk mengawal proses Pilkada 2024.

Langkah pembuka, ada 400 orang yang tergabung dalam tim hukum yang siap memfasilitasi posko hukum tersebut. Peresmian posko tersebut digelar di posko pemenangan Andika - Hendi di Kota Semarang, Sabtu (26/10/2024).

Koordinator Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuhamalo menjelaskan, pembentukan posko tersebut merupakan inisiatif masyarakat.

Sementara lokasi posko tersebut di Jateng dan merupakan rumah dari masyarakat. Ia mengatakan masyarakat bisa melapor jika ada dugaan kecurangan terkait Pilkada ke posko tersebut. "Masyarakat juga bisa menghubungi nomor 081269999170 untuk melapor," sebutnya.

Pembentukan posko hukum tersebut, juga ditanggapi Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

Eks kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu menjelaskan, PDIP ingin mengajak masyarakat mengawal proses Pilkada di Jateng.

Menurutnya adanya posko tersebut bisa membantu Bawaslu dalam hal pengawasan. "Saya rasa Bawaslu Jateng bersifat pasif dan hanya menunggu laporan," tegas Ronny.

Ia juga mengimbau masyarakat harus aktif merespon berbagai problematika yang terjadi di Jateng. Pasalnya tak jarang Bawaslu dan penegak hukum yang seharusnya menjaga supremasi hukum justru melanggar hukum. "Jadi jangan sampai mereka terus melanggar baik secara sengaja atau tidak," terangnya.

Sentimen negatif yang dilontarkan Rony kepada penegak hukum berdasarkan temuan timnya di Jateng. Di mana banyak pelanggaran yang terjadi seperti pengerahan para kades untuk mendukung calon tertentu.

Bahkan Rony berujar ada oknum Polisi yang sengaja mengerahkan para kades. "Saya yakin masih banyak Polisi yang baik, dan yang melanggar adalah oknum," jelasnya. Menyoroti hal tersebut, Rony secara tegas mengatakan akan melaporkan ke Propam.

Ia juga mengatakan kegiatan pengerahan kades telah masif dilakukan di Jateng. Bahkan ia memaparkan beberapa daerah yang telah melanggar hukum Pilkada dengan pengerahan kades.

Beberapa daerah tersebut ada di Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Pati hingga Boyolali dan sekitarnya.

"Kalau melihat fakta di lapangan hampir seluruh wilayah di Jateng melanggar," ujarnya. Ia juga menyampaikan fakta, di mana para kades mendapat tekanan oleh pihak berwajib.

Tekanan tersebut menyoal tindakan hukum terkait penggunaan dana desa. "Kalau semua diancam kasiahan para kades yang tidak tahu apa-apa, kami tidak bisa tinggal diam melihat fakta tersebut," ujarnya.

Topik Menarik