Bandar Judi Online Ditangkap, Pelaku Danai Tawuran Gangster Begini Modusnya

Bandar Judi Online Ditangkap, Pelaku Danai Tawuran Gangster Begini Modusnya

Terkini | okezone | Senin, 28 Oktober 2024 - 11:09
share

SEMARANG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap bandar situs judi online membiayai gangster. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap kepolisian.

Dari hasil investigasi petugas, pelaku melakukan hal tersebut untuk membuat keresahan dan mengalihkan fokus pengamanan dalam rangka Pilkada di Jawa Tengah. Tiga orang yang ditangkap merupakan admin judi online dan ketua gangster di Kota Semarang. Masing-masing, Iqbal, Alfin dan Sandi.

Mereka ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumahnya di daerah Kaligawe, Semarang. Penangkapan dari hasil pengembangan kasus tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Semarang.

Ditemukan tiga situs judi online yang membiayai gangster, yaitu Ganas69, Jeju Lol, Zigzag. Ketiga situs ini bekerjasama dengan ketiga tersangka untuk menyalurkan pembiayaan kepada sejumlah gangster di Kota Semarang yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, selama satu tahun terakhir, situs judi online telah mengalirkan dana sebesar Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan untuk tiap kelompok gangster. Aliran dana tersebut digunakan untuk pengobatan korban tawuran, meeting dan rekreasi hingga sewa villa dan membeli atribut dan minuman keras.

"Aksi gangster ini dilakukan untuk mengalihkan dan mengganggu situasi keamanan jelang Pilkada serentak di Jawa Tengah," ujar Kapolrestabes Semarang.

 

Kapolrestabes menambahkan, sebagai imbalan dari aliran dana tersebut, tiap kelompok gangster harus memposting situs-situs judi online ke akun anggota gangster di Kota Semarang.

Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku transaksi keuangan aliran judi online, uang tunai Rp48 juta, handphone, ATM dan buku rekening yang kini sedang diperiksa di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik terkait penyebaran perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik Menarik