MA Klaim sudah Lakukan Berbagai Upaya Cegah Praktik Makelar Kasus
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung juga menemukan uang nyaris Rp1 triliun di rumah Zarof, diduga hasil pengurusan perkara yang telah dilakukannya sejak 2012 atau saat menjabat Kapusdiklat MA.
Juru Bicara MA, Yanto mengklaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya permainan makelar kasus seperti ini.
"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto di kantor MA, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Yanto memastikan, pihaknya akan intensif dan rutin membina para hakim agar tidak lagi terlibat suap pengurusan perkara.
"Dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan, seperti itu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA memvonis dirinya lima tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.