Hapus 227.811 Konten Judi Online, Komdigi Waspadai Penyebaran di Medsos
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menghapus lebih dari 200 ribu konten terkait judi online di Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk memastikan ruang digital yang bersih dan aman.
Setidaknya, dalam periode 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Rata-rata konten yang diblokir per hari sebanyak 14.238.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/11/2024).
Secara akumulatif sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online. Pemblokiran tersebut termasuk akun dengan jumlah pengikut ratusan ribu orang, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.
"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," ujar Prabu.
Kemenkomdigi menjelaskan sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.
Kemudian diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.
Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan situs atau akun terkait hal tersebut.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.
"Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet," ujar Prabu.