Menkomdigi: Ratusan Rekening Judi Online Terlacak, Pemblokiran Dilakukan
JAKARTA, iNews.id Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid telah mengajukan permohonan pemblokiran 651 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online sepanjang November 2024. Meutya menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya masif memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers terbaru, Menkomdigi menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menangani perputaran uang dalam judi online.
Banyak pihak menyoroti besarnya dampak negatif judi online, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp900 triliun pada 2024.
Sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia terindikasi bermain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun yang jumlahnya mencapai 80.000 orang. Judi online ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, ujar Meutya, Jumat (22/11/2024).
Pemerintah telah menutup lebih dari 104.819 situs judi online sejak awal November. Namun, para operator judi terus melakukan domain switching, yaitu mengganti nama domain yang telah diblokir, sehingga mempersulit langkah pemberantasan. Selain itu, rekening bank yang menjadi nadi dari judi online juga menjadi target utama pemerintah untuk diblokir.
Beberapa bank besar nasional dan platform dompet digital, seperti Dana, Gopay, Ovo, dan LinkAja, diminta bekerja sama dalam menghentikan aliran dana ke rekening terkait judi online. Pemerintah juga menggalakkan pengaduan masyarakat melalui situs aduankonten.id, aduanrekening.id, dan cekrekening.id.