KPK Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar bagi Penemu Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung sikap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menggelar sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi penemu buronan Harun Masiku. Sayembara itu diapresiasi.
“Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp8 miliar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).
Johanis menyebutkan, sikap pria yang kerap disapa Ara itu perlu dicontoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menilai, Ara patut diganjar penghargaan oleh negara.
Sebab, kata Tanak, dari sekitar 280 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya Ara yang berani mengorbankan hartanya untuk membantu penangkapan buronan KPK tersebut.
“Sikap beliau tentunya patut menjadi contoh dan beliau patut diberi penghargaan atas sikap beliau untuk melakukan hal yang sungguh sangat luar biasa baik. Untuk itu sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara,” ujar dia.
Sebelumnya, Maruarar Sirait menggelar sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapa pun yang berhasil menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku. Dia mengatakan hadiah yang bersumber dari kantong pribadinya itu sebagai bentuk partisipasi agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Iya dong, kita kan partisipasi publik. Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” kata pria yang akrab disapa Ara itu, dikutip Kamis (28/11/2024).
Dia menduga, Harun Masiku tak kunjung tertangkap karena melibatkan orang besar. Oleh karena itu, kata dia, Indonesia tidak boleh kalah dengan para koruptor.
“Menurut saya pasti ini kan melibatkan kasus besar, melibatkan orang besar. Ya, kita partisipasi dong. Sebagai warga negara, saya diberkati sama Tuhan, saya ada rezeki. Kita pengen negara ini tidak kalah dengan koruptor,” ujar dia.
Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih berstatus buron atau DPO dan keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang.