Ada Bank Bangkrut di Aceh, Begini Nasib Nasabahnya
ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, terhitung 29 November 2024. Proses likuidasi bank yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu pun kini sedang berlangsung.
Lalu bagaimana nasib simpanan nasabahnya?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto.
Jimmy menyebut nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
"Kami mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," jelasnya.