Ada Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto, ini Fakta Baru Dalam Persidangan Dugaan Penggelapan Pajero
TUBAN, iNewsTuban.id - Terungkap fakta baru dalam persidangan, ada bukti video percakapan Terdakwa Ernawati, saksi pelapor Suratmi dan Sugianto yang mengatakan bahwa Suratmi mengakui Terdakwa Ernawati menitipkan uang 4,2 M akan tetapi uang tersebut sudah habis dan sebagian hilang.
"Dalam video tadi sangat jelas ada pengakuan Suratmi telah membawa uang Terdakwa 4,2 M tapi uang itu sudah habis untuk beli tanah, bangun kandang, beli tanah, dan uang itu selain mobil Pajero dan Innova".
Berdasarkan keterangan Terdakwa Ernawati yang diperiksa oleh Majelis Hakim sangat terang dan jelas Terdakwa Ernawati tidak melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil Pajero dan Innova yang diklaim milik pasangan suami istri yang berprofesi dukun atau supranatural.
"Terdakwa Ernawati menerangkan dalam persidangan, Terdakwa tidak melakukan penipuan atau penggelapan karena mobil tersebut miliknya bukan milik Suratmi dan Sugianto"
Kedua mobil merupakan harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik yg dibeli pada saat masih adanya ikatan perkawinan.
"Mobil Pajero dan Innova tersebut harta bersama yang pembeliannya dalam pernikahan dengan Nur Sodik mantan suami".
Mobil Pajero dibeli pada tanggal 27 November 2020 di PT Sun Star Motor Tuban sedangkan mobil Innova dibeli pada tahun 2018 dari orang Malang".
Mobil Pajero dikasih uang muka oleh Terdakwa 5 juta kemudian dilunasi oleh Nur Sodik 506 juta dari uang bersama Terdakwa dengan Nur Sodik yang saat itu jualan polowijo yg omzetnya sehari bisa 200 - 300 juta.
"Mobil Pajero seharga 511 juta yang membayar Terdakwa dan Nursodik lewat RTGS dari BRI ke rekening PT Sun Star Motor Tuban"
Nur Aziz, SH., MH Penasehat Hukum Terdakwa Ernawati setelah persidangan menyampaikan ke awak media, bahwa kedua mobil tersebut yaitu satu unit mobil Pajero tahun 2019 dan Innova tahun 2010 dibeli oleh Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik ketika mereka berdua masih ada ikatan perkawinan".
Berdasarkan fakta dalam persidangan sesuai keterangan Terdakwa kedua mobil tersebut dibeli oleh Terdakwa dan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik, uang pembelian kedua mobil tersebut dari uang harta bersama (gono-gini) Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik bukan uang dari Suratmi atau Sugianto.
Terhadap kedua mobil ini juga sudah ada Putusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan kedua objek mobil yang jadi masalah sekarang ini merupakan harta bersama Terdakwa Ernawati dan Nur Sodik.
"Putusan Pengadilan Agama Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyatakan kedua mobil tersebut harta bersama (gono-gini) antara Ernawati dengan Nur Sodik, dan kedua mobil tersebut menjadi bagian Ernawati".
Tidak ada bukti kwitansi atau bukti pembayaran pembelian mobil Pajero maupun Innona yang dilakukan oleh Suratmi atau Sugianto.
"Sangat jelas dalam fakta persidangan tidak ada bukti pembayaran pembelian kedua unit mobil tersebut".
Kwitansi pembayaran baru dibuat oleh Sugianto dan ditandatangani oleh Nur Sodik pada bulan Juni 2023 setelah perkara ini dilaporkan di Polres Tuban.
"Patut diduga dua lembar kwitansi tersebut telah dipalsukan karena baru dibuat, tidak sesuai dengan kejadian dan fakta yang sebenarnya".
Tidak ada unsur melawan hukum atau rangkaian kebohonan yang dilakukan Terdakwa Ernawati untuk mendapatkan kedua mobil tersebut.
"Terdakwa mengambil mobilnya sendiri yang dibeli dari uangnya dan mantan suaminya, kemudian kedua mobil tersebut diberikan secara baik-baik, hal tersebut jelas bukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi, putusan pengadilan agama, dan bukti pembelian patut menurut hukum Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum".
"Oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan tindak pidana maka Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP".