Merasa Tak Puas Kinerja Kurator, Kreditor RAL Minta Ada Penggantian Kurator
BALI, iNewsBadung.id - Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki, pemilik Central Kuta, terlilit utang ratusan miliar rupiah kepada 189 kreditor. Meski telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, proses penyelesaian utang berjalan lambat dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Kreditor mempertanyakan kinerja kurator yang dinilai tidak maksimal dalam menelusuri dan melelang aset-aset RAL. Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti adanya transaksi aset setelah proses pailit dimulai. Kreditor pun mendesak agar kurator diganti dan proses penyelesaian utang dipercepat.
Adapun total hutang senilai Rp 514 miliar lebih sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap tanggal 8 Mei 2023. Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar utang berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 7 Februari 2023, maka debitor Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan adanya putusan nomor : 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023.
Sebelumnya pada 21 Juni 2024 lalu, dalam hasil pertemuan antara kreditor, kurator dan hakim pengawas di Pengadilan Negeri Surabaya. Kinerja kurator dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini permasalahan
tersebut jalan ditempat.
Salah seorang dengan akun TikTok @Debbie.sequis yang diduga merupakan korban dari koperasi RAL memohon kepada instansi terkait atas apa yang tengah dialaminya.
Dalam sebuah postingannya ia katakan, Ketua pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah
Agung dan Bapak Presiden RI kita yang saya hormati dan cintai Bapak Prabowo.
"Saya mohon keadilan untuk kasus yang kami hadapi bersama kawan-kawan. Kami adalah rakyat kecil yang sudah menabung bertahun-tahun di koperasi RAL, yang sebagian sudah meninggal tidak lagi bisa
meminta haknya. Tapi kami yang masih berusaha, berupaya tolong kembalikan hak kami," ucap akun Debbie dengan nada terisak.
Ia menambahkan, saat ini permohonan untuk pergantian kurator sudah dilakukan sudah bersurat sebanyak 3 kali, namun belum mendapatkan jawaban apapun dari pihak Hakim Pengawas (Hawas), mohon hakim yang mulia untuk dapat agendakan forum voting itu sesegera mungkin.
Sementara itu, Daniel "Dino" Dinata selaku kuasa kreditur mengatakan kasus ini sudah berjalan terlalu lama, mulai dari PKPU sampai kepada Kepailitan semua itu ada aturan main yang harus diikuti. Seperti kata teman-teman legal saya yang mengerti dalam persoalan ini ada sesuatu hal yang bagi kami selaku kreditor mencium adanya kejanggalan-kejanggalan.
"Seperti lamanya penanganan kepailitannya ini, ada progres-progres yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dilakukan oleh tim kurator. Yang dimana seharusnya kurator itu menyelesaikan atau mencari aset-aset daripada debitur, namun yang kami lihat di aset boedel pailit terakhir jauh dari minim," ungkapnya.
Kami lihat juga pada waktu PKPU ada hotel Sun Island dan beberapa tanah tapi kenapa tidak dimasukan? Yang lebih miris lagi waktu kami mengadakan rapat kreditur yang dimana pada waktu itu
dari debitur ingin melakukan pembayaran, hanya sekian persen sehingga itupun ditolak oleh para kreditor.