Petugas Gabungan Bubarkan Pengajian Ahmadiyah di Kuningan, Ini Alasannya

Petugas Gabungan Bubarkan Pengajian Ahmadiyah di Kuningan, Ini Alasannya

Terkini | inews | Jum'at, 6 Desember 2024 - 17:55
share

KUNINGAN, iNews.id Petugas gabungan Pemkab Kuningan dan polisi membubarkan rencana jemaah ahmadiyah menggelar pengajian Jalsah Salanah di Desa Manis Lor Jalaksana, Jumat (6/12/2024). Aksi pembubaran paksa itu sempat memanas lantaran Jemaah Ahmadiyah menolak.

Massa yang sudah berdatangan ke lokasi berusaha meminta kepada aparat untuk tetap menggelar kegiatan tersebut, bahkan sejumlah jemaah ahmadiyah terlihat berteriak-teriak kepada petugas.

Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib mengatakan, pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat dalam Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah.

Dalam Bab 3 tentang larangan Ahmadiyah disebutkan penganut anggota dana tau anggota Jemaah Ahamdyah dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, katanya.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, sejak Jumat pagi jajarannya telah melakukan berbagai penyekatan jalan agar rombongan Jemaah Ahmadiyah tidak bisa menuju lokaksi kegiatan. Hal itu untuk menciptakan suasana kondusif.

Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama mewujudkan suasan kondusif, ucapnya.

Kehumasan Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Buldan Burhanudin menyayangkan pelarangan kegiatan pengajian Ahmadiyah.

Setiap warga negara punya hak yang sama. Jemaah Ahamdiyah ini punya badan hukum dan sampai saat ini tidak dibubarkan. SKB yang dijadikan landasan larangan kegiatan itu selain penyebaran paham yang berbeda ke masyarakat atau ada lagi nabi selain Nabi Muhammad SAW. Itu yang dilarang, katanya.

Topik Menarik