Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online?

Siapa Pihak Ketiga dalam Pinjaman Online?

Terkini | okezone | Minggu, 8 Desember 2024 - 22:00
share

JAKARTA - Siapa pihak ketiga dalam pinjaman online? Secara tidak langsung, pihak ketiga tidak diatur dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Akan tetapi kenyataannya, pihak ketiga selalu ada dalam setiap kegiatan transaksi pinjaman online. Pihak ketiga ini dapat diartikan sebagai penjamin, yaitu orang yang kontaknya dijadikan sebagai kontak darurat.

Maka secara langsung, terdapat hubungan hukum yang timbul antara pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan pihak ketiga dalam hal melunasi utang yang dimiliki oleh penerima pinjaman.

Penagihan pinjaman online ilegal sering melibatkan teror melalui telepon, ancaman, dan penyebaran foto pribadi yang mengganggu. Perusahaan ini tidak memiliki aturan penagihan yang jelas dan tidak menyediakan solusi bagi peminjam, sehingga bunga dapat melonjak drastis jika terlambat membayar.

Sebaliknya, fintech lending yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) mengikuti pedoman yang mengutamakan itikad baik dalam penagihan pinjaman gagal bayar.

Berikut prosedur penagihan pinjaman online yang berlaku melalui pihak ketiga:

1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperkenankan untuk menggunakan jasa pihak ketiga yang terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang diterbitkan oleh AFPI.

2. Semua karyawan yang bekerja dalam penagihan di perusahaan tersebut harus memiliki sertifikasi Agen Penagihan yang diberikan oleh AFPI atau lembaga yang ditunjuk oleh AFPI.

Topik Menarik