Tom Lembong Tulis Pesan Hari Antikorupsi Sedunia: Indonesia Bebas Korupsi Bukan Mimpi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuliskan pesan tentang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Pesan itu ditulis dari balik jeruji besi karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia mengatakan, kerja kerasnya berkontribusi membangun Indonesia bebas dari korupsi tengah diuji dengan kasus hukum yang menjeratnya. Hanya saja, dia meyakini upaya seluruh pihak membangun Indonesia yang bebas dari korupsi bukan sekadar mimpi.
"Saya tetap percaya bahwa aspirasi kita untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan sekedar mimpi," ujar Tom Lembong melalui secarik kertas yang diunggah akun Instagram @tomlembong, Senin (9/12/2024).
Dia menyatakan, banyak langkah konkret dan sederhana yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi praktik korupsi. Asalkan, seluruh pihak memiliki kemauan dan keberanian politik.
Tom mengatakan tak sedikit yang menyebut dirinya terlalu polos, naif dan mudah percaya dengan orang lain. Namun, dia mengaku sejak dulu selalu menaruh kepercayaan kepada Indonesia.
"Hari ini pun, saya tetap percaya pada bangsa Indonesia, saya tetap cinta Indonesia. Selamat Hari Anti-Korupsi Se-Dunia," tutur dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Dia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.