Warga Kuningan Timur Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan soal Proyek Gedung Kedubes India

Warga Kuningan Timur Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan soal Proyek Gedung Kedubes India

Terkini | inews | Rabu, 11 Desember 2024 - 12:28
share

JAKARTA, iNews.id - Warga RT 02 RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menolak pembangunan Gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India setinggi 18 lantai. Warga menolak karena tidak dilibatkan dalam pemberian izin proyek tersebut.

Ketua RT 02 Kuningan Timur, Suryani mengatakan telah mengetahui proyek itu pada 2021. Padahal, sebelumnya tak tahu bakal ada pembangunan Gedung Kedubes India.

"Kami mengetahui proyek ini pada 2021. Jadi warga di sini sebelumnya tidak tahu bahwa ada bangunan yang akan dibangun di sana," kata Suryani dalam program iNews Room, dikutip Rabu (11/12/2024).

Para warga, kata dia, kemudian belakangan mengetahui gedung itu dibangun setinggi 18 lantai.

"Belakangan baru kita tahu bahwa bangunan itu ada 18 lantai. Jadi kami pada kaget. Kami belum pernah dihubungi untuk pembuatan izin tersebut," tutur Suryani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Kuningan Timur David Tobing menilai, Kedubes India harus menghargai hak-hak para warga. Salah satunya dengan melibatkan warga dalam proses penerbitan izin pembangunan Gedung Kedubes India.

"Di mana warga menghendaki adanya persamaan hak. Sebagai tetangga dari Kedubes, mereka harus dihargai hak-haknya, dalam hal ini diikutkan dalam proses penerbitan izin pembangunan Kedutaan," tutur David.

Akan tetapi, dia berkata izin pembangunan itu justru telah terbit pada 2017. Bahkan, ada tiga orang yang bukan warga sekitar dilibatkan dalam proses pemberian izin tersebut.

"Ternyata 2017 itu ada 3 orang yang diikutsertakan, sama sekali bukan warga. RT tahun 2017 tidak mengetahui keberadaan 3 orang tersebut, dan perlu kami tegaskan, RT saat itu dan RT saat ini juga ikut menggugat, karena mereka tak dilibatkan baik 2017 maupun 2021," tegas David.

Sebelumnya, Kedubes India menanggapi gugatan warga RT 002 RW 002 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Laporan-laporan yang mempertanyakan tujuan apartemen di dalam gedung dan ketinggiannya yang mencapai 18 lantai, tidak berdasar dan tampaknya merupakan bagian dari upaya yang diatur untuk menyesatkan publik dan merusak reputasi Kedutaan Besar, demikian keterangan yang disampaikan melalui laman resmi Kedubes India, dilihat Minggu (8/12/2024).

Klaim ini sama sekali tidak berdasar dan sengaja disebarkan oleh orang-orang dengan motif tersembunyi, sambungnya.

Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes India. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan sementara izin pembangunan Kedutaan India.

Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Topik Menarik