Sidang Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Didakwa Tiga Pasal

Sidang Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Didakwa Tiga Pasal

Terkini | okezone | Rabu, 11 Desember 2024 - 12:26
share

JAKARTA-Terpidana Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap anak AG di PN Jakarta Selatan. Adapun dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal.

"Pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 ttg Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dijelaskannya, ada 3 pasal berlapis yang dikenakan Jaksa terhadap Mario Dandy di kasus dugaan pencabulan. Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di persidangan sebelum-sebelumnya.

"Atau Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," tuturnya.

"Atau Ketiga, pasal 82 Jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Djuyamto lagi.

Djuyamto menambahkan, sidang dugaan kasus pencabulan Mario Dandy tersebut telah bergulir beberapa waktu lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Topik Menarik