Tegas! TNI Pecat 254 Oknum Prajurit Terlibat Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangani 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum prajurit TNI. Kasus ditangani selama kurun waktu 2022-2024.
Perlu kami sampaikan juga bahwa secara internal TNI selama kurang lebih waktu tahun 2022 dengan 2024, juga melakukan penindakan kepada oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba, kata Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, Senin (23/12/2024).
Yusri menegaskan, seluruh oknum TNI yang terlibat langsung dipecat.
Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main dalam hal ini memberikan sanksi. Sanksinya adalah pecat, ujarnya.
Danpuspom memastikan, TNI berkomitmen memberantas peredaran narkoba. TNI juga siap bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait.
Melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba, dengan BNN, kemudian dengan kepolisian, dengan Bea Cukai, guna menyongsong Indonesia emas, katanya.
Sebelumnya, Polri juga mengantisipasi peredaran narkoba selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal merazia kawasan yang rawan peredaran narkotika.
Tempat-tempat yang disasar mulai dari kampung narkoba hingga tempat hiburan malam. Polri bakal membuat surat telegram sebagai perintah operasi kepada jajarannya dalam waktu dekat ini
"Akan melakukan operasi, yang rawan adalah kampung-kampung narkoba dan tempat jualan (hiburan) malam yang diduga banyak terjadi kegiatan narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).