Sidang Kasus Penipuan Pendeta di PN Tangerang: Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp37,3 Miliar

Sidang Kasus Penipuan Pendeta di PN Tangerang: Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp37,3 Miliar

Terkini | tangsel.inews.id | Rabu, 8 Januari 2025 - 22:30
share

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang menggelar sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan seorang pendeta bernama David Setiamidjaja pada Selasa (7/1/2025). Terdakwa diduga menipu seorang pengusaha bernama Ardi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp37,3 miliar.

Kasus ini bermula pada November 2021, saat Ardi mempercayai David karena posisinya sebagai pendeta. Namun, kepercayaan tersebut berakhir dengan kerugian besar, yang membuat Ardi kehilangan perusahaan yang telah dibangunnya selama puluhan tahun.

“Kerugian total saya mencapai Rp37.311.274.826. Kejadian ini terjadi pada November 2021,” kata Ardi seusai menghadiri sidang.

Ardi mengungkapkan tekanan yang dihadapinya akibat tuntutan dari pihak pabrik yang meminta pembayaran barang. Ia berharap agar kerugiannya dapat dikembalikan melalui keputusan majelis hakim.

“Saya meminta agar kerugian ini dikembalikan. Saat ini, saya terus dikejar oleh pihak pabrik yang menagih pembayaran barang yang mereka berikan,” ujarnya tegas.

 

Antonius M. Safendy, kuasa hukum Ardi, menegaskan pihaknya menghormati jalannya persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada kliennya yang mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan ini.

“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” ungkap Antonius.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami kliennya hingga harus kehilangan perusahaan yang dibangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun.

“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa, yang menyebabkan kerugian besar. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak klien kami,” tambahnya.

 

Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan bukti terkait kasus ini. Ardi dan tim hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan, serta kerugian senilai Rp37,3 miliar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Topik Menarik