Petani Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Bawa Kayu dari Senilai Rp2 Juta

Petani Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Bawa Kayu dari Senilai Rp2 Juta

Terkini | joglosemar.inews.id | Jum'at, 17 Januari 2025 - 13:10
share

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang petani berinisial M (44) asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Ia tertangkap membawa lima potong kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, sebuah kawasan konservasi milik pemerintah. 

Kasus ini bermula pada 25 Desember 2024, ketika M kedapatan membawa kayu tersebut oleh petugas patroli kehutanan. Potongan kayu yang dipanggulnya kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. 

Pasal yang Dikenakan 

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujar AKP Ismanto. 

Latar Belakang dan Barang Bukti 

Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena desakan ekonomi. Kayu sonobrit tersebut diambil untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan berupa lima potong kayu dengan panjang 65-68 cm, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2 juta. 

Kabar ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial. Salah satu unggahan di akun Instagram @ceritagunungkidul memaparkan kronologi kejadian yang menyebutkan aksi M dilakukan pada pukul 18.00 WIB di hari kejadian. 

Dilema Hukum dan Ekonomi  

Kasus ini menyoroti perdebatan tentang penerapan hukum yang tegas dalam perlindungan hutan versus kondisi ekonomi masyarakat kecil. M yang mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini, terancam hukuman berat meskipun nilai kayu yang diambil relatif kecil. 

Topik Menarik