Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Ditarik dan Dibatalkan, Ada Apa?

Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Ditarik dan Dibatalkan, Ada Apa?

Terkini | inews | Jum'at, 17 Januari 2025 - 12:45
share

BANDUNG, iNews.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung membatalkan dan menarik kembali 233 ijazah alumni periode 2018-2023. Pembatalan dan penarikan ijazah itu berdasarkan hasil peninjauan dari tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung. Selanjutnya memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan ratusan ijazah alumni tersebut.

Pembatalan ini disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik yang coba dikonfirmasi belum berhasil dihubungi. Telepon dan pesan singkat ke nomor telepon selulernya sampai saat ini belum dibalas.

Namun beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim EKA Ditjen Dikti yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023. Penelitian ini untuk mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.

Menurutnya, tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144 dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Dedy mengatakan, Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah alumni periode 2018-2023, tetapi juga meminta ijazah tersebut dikembalikan untuk digantikan dengan yang baru.

"Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung jika alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," ujar Dedy.

Ketua Stikom Bandung menuturkan, penarikan ijazah dan pembatalan kelulusan para alumni sudah disosialisasikan sejak tanggal 16, 18 dan 25 Desember 2024 melalui tatap muka dan zoom.

"Para alumni yang hendak memperbaiki jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan. Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan mereka," ucapnya.

Dedy tidak menampik terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung. Salah satunya dugaan jual beli nilai.

"Iya betul ada kekhilafan kami, tapi ada kontribusi dari mahasiswa juga," katanya.

Sampai saat ini dari 233 ijazah yang dibatalkan, sudah 19 alumni menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh Stikom Bandung.

"Jadi total yang ada pada kami 95 ijazah atau 45 persen dari total 233," ujarnya.

Keputusan Dedy menuai polemik dari para lulusannya termasuk para mahasiswa aktif. Alumni Stikom Bandung yang masuk dalam daftar nama 233 alumni yang dibatalkan kelulusannya mengaku mendapat pemberitahuan pembatalan dan penarikan ijazah. Pihak kampus beralasan karena ada perbedaan nilai antara data di Stikom Bandung dengan PDDIKTI.

"Dampaknya, Stikom mengeluarkan pernyataan ijazah saya dibatalkan. Tentu pembatalan ini mengganggu jenjang karier dan pendidikan saya. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan, otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan. Pembatalan ijazah S1 saya ini akan mempersulit saya ketika ingin mencari kerja di tempat lain," kata alumni yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Dia berharap Stikom Bandung dapat menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Dia juga berharap gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dapat dipertahankan tanpa harus kembali mengulang perkuliahan.

"Saya berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik masalah ini dan menyelamatkan kami semua. Jika kesalahan tersebut ada di alumni, saya rasa itu bukan keseluruhan. Kesalahan ada di kampus karena tugas mahasiswa hanya kuliah dan membayar biaya administrasi, menerima materi, mengerjakan tugas, UTS, UAS, sidang, wisuda. Terkait perbedaan nilai itu, lembaga yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin merespons kasus pembatalan kelulusan dan menarik kembali 233 ijazah alumni Stikom Bandung.

Bey mengatakan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, mahasiswa harus lebih teliti dalam melihat kondisi kampus yang dipilih, seperti akreditasi dan sebagainya. Jangan sampai setelah terjadi kasus seperti saat ini, baru menyadari kekurangan di kampusnya.

"Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi akreditasi dan sebagainya. Jangan sampai, seperti ini kan dikembalikan lagi harus ujian ulang dan sebagainya," kata Bey kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Mahasiswa harus lebih memperhatikan mekanisme pembelajaran di kampus.

"Bertanya kepada diri sendiri. Kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur," ujarnya.

Meski begitu, Bey memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengenai nasib dari para mahasiswa Stikom Bandung. Dia meminta agar para mahasiswa tidak dirugikan dalam permasalahan ini.

"Mahasiswa jangan sampai dirugikan, harus diingatkan. Kami akan berkomunikasi dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka," ucapnya.

Topik Menarik