Kasus Dugaan Pencabulan Anak Oleh Oknum Guru di Lebak Bertambah Jadi 14 Orang

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Oleh Oknum Guru di Lebak Bertambah Jadi 14 Orang

Terkini | lebak.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 10:10
share

LEBAK, iNewsLebak.id - Korban pencabulan seorang guru berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten kembali meningkat menjadi 14 orang, setelah sebelumnya dilaporkan 9 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak, Fuji Astuti. Fuji menjelaskan bahwa laporan dari para korban diterima pada saat timnya sedang melakukan upaya proaktif di wilayah Kecamatan Sobang.

“Jumlah korban yang diterima kini mencapai 14 orang, sebelumnya hanya 9 orang yang dilaporkan oleh Polres Lebak,” kata Fuji saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/01/2025). 

Fuji mengatakan bahwa korban diprediksi akan terus bertambah, mengingat pelaku sudah melakukan modus pencabulan dari tahun 2019. Ia juga mengungkapkan bahwa korban yang pertama kali menjadi sasaran pencabulan pada saat itu masih duduk di bangku SD.

Kini beberapa korban sudah duduk di bangku SMK. Sedangkan, korban terbaru adalah bocah kelas 4 SD.

 

“Akan ada lagi yang melapor, karena pencabulan ini sudah terjadi sejak 2019,” kata Fuji.

UPTD PPA Lebak juga mendatangi rumah para korban untuk membujuk mereka melapor. Meski begitu, masih ada beberapa korban yang belum melapor.

“Kami (UPTD PPA) sudah dorong mereka untuk melapor,” lanjut Fuji.

Saat ini, pihaknya sedang melaksanakan upaya pendampingan bagi para korban dengan melibatkan tenaga ahli. Fuji mengatakan bahwa para korban yang sudah kembali bersekolah tetap dipantau kondisi psikologisnya.

“Kami mengajak psikolog klinis untuk memantau kondisi mereka (korban) dan memberikan trauma healing,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat disoroti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak melalui Wakil Ketuanya, Ahmad Duhori. Ia menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa para korban dan berharap pelaku dihukum dengan hukuman setimpal.

“Kita berharap pelaku pencabulan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera, juga bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ahmad Duhori kepada wartawan, Jumat (17/01).

Topik Menarik