KA Bandara Kualanamu Layani 148 Ribu Penumpang di Libur Lebaran 2025
IDXChannel - PT Railink sebagai operator KA Bandara Kualanamu telah melayani sekitar 148.164 penumpang selama libur Lebaran 2025. Jumlah itu tehitung sejak 21 Maret hingga 2 April 2025.
Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, mengatakan peningkatan jumlah penumpang ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menggunakan moda transportasi kereta api, menuju dan dari Bandara Kualanamu International Airport selama periode libur Lebaran.
“Peningkatan jumlah penumpang ini menunjukkan bahwa layanan Kereta Api Bandara semakin diterima oleh masyarakat sebagai pilihan utama untuk menuju bandara. Kami terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik dengan memastikan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan," kata Ayep, Kamis (3/4/2025).
Ayep menambahkan, peningkatan jumlah penumpang yang signifikan selama libur Lebaran 2025 menunjukkan peran KA Bandara dalam memperlancar mobilitas penumpang dari dan ke Bandara Kualanamu
"Jumlah penumpang tertinggi yang menggunakan KA Bandara di Medan pada tanggal 2 April dengan total 14.783 penumpang dengan rata-rata harian 11.500 penumpang," kata dia.
Pada angkutan Lebaran 2025, KA Bandara menargetkan penumpang sebanyak 414.518 penumpang selama periode angkutan lebaran dari 21 Maret hingga 11 April 2025.
Untuk mendukung target tersebut, KA Bandara mengoperasikan 44 perjalanan KA per hari yang terdiri atas 24 perjalanan KA Srilelawangsa relasi Medan-Bandara Kualanamu, 17 Perjalanan KA Srilelawangsa relasi Medan-Binjai dan 3 perjalanan KA Srilelawangsa relasi Medan-Binjai-Kualabingai.
"KAI Bandara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, khususnya selama periode angkutan lebaran, melalui penyediaan perjalanan yang aman dan nyaman," tutur Ayep.
Di sisi lain, PT Railink juga menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk. Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.
(Febrina Ratna Iskana)