Satpol PP Segel Stan Es Krim Beralkohol di Mal Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya mendadak viral setelah diduga menjual es krim dengan kandungan alkohol. Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya langsung bertindak tegas dengan menyegel stan tersebut.
Kabar mengenai es krim beralkohol dengan kandungan hingga 40 ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet di Jawa Timur.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya mendatangi dan menyegel stan es krim yang berlokasi di sebuah mall di kawasan Surabaya Barat. Tindakan ini dilakukan menyusul viralnya dugaan perdagangan es krim dengan kandungan alkohol yang cukup tinggi.
Pada varian es krim yang terpampang di stan, terlihat beragam jenis es krim yang dijual dengan nama-nama minuman beralkohol.
Fikser Mora selaku Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan, meskipun pedagang es krim tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), penyegelan tetap harus dilakukan karena mereka tidak dapat menunjukkan izin lain yang secara spesifik mengatur penggunaan alkohol dalam produk es krim.
"Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian Pasal 68 yang mengatur tentang alkohol, Satpol PP Kota Surabaya mengambil tindakan penyegelan," kata dia.
Satpol PP Kota Surabaya juga menyita tujuh kotak es krim dari stan tersebut. Empat kotak di antaranya akan dibawa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui secara pasti kandungan alkohol dalam es krim yang dijual.