Kasus Ekspor CPO Seret Ketua PN Jaksel, Uang hingga Mobil Mewah Disita
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini turut menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita mulai dari uang hingga mobil mewah. Barang bukti diperoleh setelah Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4/2025) malam hingga Sabtu.
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Qohar merinci, barang bukti yang ditemukan di kediaman tersangka Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah yakni uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika Serikat, 200 Yen dan Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar AS dan Rp11.100.000.
Sementara di kediaman tersangka Ariyanto, uang dengan rincian Rp136.950.000 dan amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar AS dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar AS dan uang-uang lain dengan pecahan bervariasi.
Selain uang tunai, Kejagung menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit Nissan GT-R, satu Mercedes-Benz dan satu mobil Lexus.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor CPO. Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
Merasa Tersakiti, Masyarakat Bahrain Ungkit Kekalahan 10-0 Timnas Indonesia dari Bahrain pada 2012
"Ditemukan fakta alat bukti, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara.