Kurir Ratusan Ribu Ekstasi saat Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap!
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir, yang membawa ratusan ribu butir ekstasi setelah terjadinya kecelakaan di Tol Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kurir bernama Muhamad Rafi tersebut ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Penangkapan dilakukan terhadap kurir yang melarikan diri setelah membawa narkotika jenis ekstasi dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans-Sumatera KM 136B, Lampung," kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Eko menjelaskan, total barang bukti ekstasi yang dibawa tersangka mencapai 207.529 butir dalam enam tas. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2013.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram, dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan pada April 2013," ujarnya.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan narkoba tersebut.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 136B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. Mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu diketahui mengangkut beberapa tas.
Satu tas ditemukan di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang pengemudi saat berusaha melarikan diri.
Dari tas tersebut, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi berjumlah 75.000 butir. Jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan penyidik.









