Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo menggelar sidang pembuktian gugatan citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (23/12/2025). Gugatan yang diajukan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto itu teregister dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam persidangan, Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (Akuwi) meminta semua bukti yang diserahkan diuji lewat pemeriksaan silang atau cross-examination.
"Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross-examination (pemeriksaan silang). Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).
Kubu Akuwi juga akan menghadirkan sejumlah ahli. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh para tergugat.
"Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten di dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tuturnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim mempersilakan Tim Akuwi menghadirkan ahli dalam persidangan.
"Di perdata begitu, silakan kita kasih kesempatan kok ya, terbuka kita, hukum acara perdata begitu ya," kata ketua majelis hakim.
Adapun sidang berlangsung selama 40 menit. Adapun para tergugat yakni Jokowi selaku tergugat 1, Rektor UGM Ova Emilia selaku tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro selaku tergugat 3, dan Polri selaku tergugat 4.
Sidang tersebut ditunda hakim hingga Selasa, 30 Desember 2025 mendatang dengan agenda pembuktian. Pasalnya, masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi kedua pihak.










