Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran sepanjang 2025. Bahkan, terdapat puluhan jaksa yang telah mendapat hukuman disiplin dengan kategori berat.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konfrensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
"Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa," ucap Anang.
Anang menambahkan, sebanyak 44 kasus mendapat hukuman disiplin berjenis ringan, 44 sedang dan 69 berat. Dia menyebut, ada jaksa yang mendapat hukuman berat.
"Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Dia menyebut, ada 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan.
"Sudah lapor 13.075, belum lapor 475," kata dia.










