Polisi Usut Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono soal Materi Stand Up “Mens Rea”
JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam special show stand up comedy bertajuk Mens Rea.
"Benar, ada laporan dari masyarakat atas nama RARW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama, yang diduga muncul melalui pernyataan Pandji dalam acara tersebut.
“Terkait dugaan penghasutan di muka umum, dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat penegak hukum akan melakukan serangkaian proses awal berupa klarifikasi serta analisis terhadap barang bukti yang ada.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti. Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi serta memberi ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Aduan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Kami melaporkan karena menurut kami ada pernyataan yang merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan media,” kata Rizki kepada wartawan.









