Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

Terkini | okezone | Senin, 12 Januari 2026 - 14:36
share

JAKARTA Myanmar pada Senin (12/1/2026) akan menghadapi tuduhan genosida terhadap minoritas etnis Rohingya di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seiring dimulainya sidang yang telah lama ditunggu-tunggu.

Kasus ini pertama kali diajukan Gambia ke Mahkamah Internasional pada 2019. Gambia menilai bahwa apa yang disebut “operasi pembersihan” oleh militer Myanmar pada 2017 melanggar Konvensi Genosida 1948.

Myanmar, yang sejak itu dikuasai oleh militer, telah membantah tuduhan tersebut.

Tanpa Mahkamah Internasional, militer “tidak akan bertanggung jawab kepada siapa pun dan tidak akan ada batasan atas penganiayaan dan penghancuran akhir mereka terhadap Rohingya,” demikian argumen pengacara Paul S. Reichler atas nama Gambia dalam sidang pendahuluan pada 2022.

Myanmar melancarkan kampanye di negara bagian Rakhine pada 2017 setelah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Pasukan keamanan dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan membakar ribuan rumah, memaksa lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

 

Kini, sekitar 1,2 juta anggota minoritas yang teraniaya ini menderita di kamp-kamp yang kacau dan penuh sesak. Di sana, kelompok bersenjata merekrut anak-anak, sementara gadis-gadis semuda 12 tahun dipaksa menjadi pelacur. Pemotongan bantuan luar negeri yang tiba-tiba dan parah, diberlakukan tahun lalu oleh Presiden AS Donald Trump, menutup ribuan sekolah di kamp-kamp tersebut dan menyebabkan anak-anak kelaparan.

“Kasus Myanmar di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah secercah harapan bagi ratusan ribu orang seperti saya bahwa perjuangan kami untuk keadilan tidak akan diabaikan,” kata Lucky Karim dari Refugee Women for Peace and Justice, sebuah organisasi yang memperjuangkan keadilan bagi Rohingya, dalam pernyataan yang dilansir Associated Press.

Myanmar awalnya diwakili di pengadilan oleh pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, yang membantah angkatan bersenjata negaranya melakukan genosida. Ia mengatakan kepada ICJ pada 2019 bahwa eksodus massal orang Rohingya adalah akibat yang disayangkan dari pertempuran dengan pemberontak.

Tokoh pro-demokrasi itu kini berada di penjara setelah dinyatakan bersalah atas apa yang disebut pendukungnya sebagai tuduhan palsu, menyusul pengambilalihan kekuasaan oleh militer.

 

Myanmar membantah yurisdiksi pengadilan dengan alasan Gambia tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut dan karenanya tidak dapat memulai kasus. Namun, kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida yang ditetapkan setelah Perang Dunia II. Pada 2022, hakim menolak argumen Myanmar sehingga kasus dapat dilanjutkan.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Afrika Selatan untuk mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida. Israel dengan tegas membantah tuduhan itu dan menuduh Pretoria memberikan perlindungan politik kepada kelompok militan Palestina Hamas.

Apa pun yang akhirnya diputuskan pengadilan dalam kasus Myanmar akan berdampak pada kasus Afrika Selatan, kata Juliette McIntyre, ahli hukum internasional di Universitas Australia Selatan, kepada Associated Press. “Uji hukum untuk genosida sangat ketat, tetapi ada kemungkinan hakim memperluas definisinya,” ujarnya.

 

Terlepas dari lamanya proses persidangan, McIntyre menekankan hal itu tetap penting bagi para korban. “Ini memvalidasi pengalaman mereka dan dapat memberikan dukungan untuk tindakan hukum lainnya.”

Putusan genosida akan memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung di pengadilan lain berbasis Den Haag, yakni Mahkamah Pidana Internasional. Pada 2024, kepala jaksa pengadilan meminta hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala rezim militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, atas kejahatan terhadap Rohingya. Permintaan itu masih tertunda.

Topik Menarik