Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

Terkini | idxchannel | Kamis, 15 Januari 2026 - 17:04
share

IDXChannel - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci terkait jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.

Hal ini sebagaimana  diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Bayu mengatakan,  pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Dia menyebut  beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya; yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," katanya.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedepalan ketentuan penutup," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik