Eggi Sudjana Dapat SP3 usai Bertemu Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menegaskan tidak pernah meminta maaf kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan usai pertemuan keduanya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
Adapun, setelah pertemuan tersebut Jokowi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya yang berujung terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya sama-sama berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Pak Jokowi yang saya hormati, saya berharap jangan salah info. Saya ke sini mungkin bapak terima, mungkin pembisik-pembisiknya menyatakan Eggi datang mau minta maaf. No way. Jelas ya, saya datang bukan untuk minta maaf. itu saya sampaikan depan beliau," kata Eggi sebelum bertolak ke Malaysia, Jumat (16/1/2026).
"Tapi intinya itu, saya tidak pernah minta maaf," tegasnya.
Eggi menerangkan, kedatangannya bertemu Jokowi ingin menegaskan terkait kebenaran. Dia menyatakan tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu.
"Satu, saya advokat. Advokat itu punya undang-undang namanya Undang-Undang tentang Advokat nomor 18 tahun 2003 Pasal 16. Kedua, saya melapor lebih dulu, tapi kenapa dilapor balik? Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya.
Ketiga, Eggi menegaskan dirinya belum dipanggil untuk penyelidikan oleh polisi, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum pernah disidik bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan. Harus disidik dulu baru jadi tersangka. Kenapa saya ditersangkakan?" tuturnya.
Keempat, dia menegaskan memiliki legal standing ilmiah dari Dr Muzakir yang merupakan guru besar di UII Yogyakarta yang menyatakan Eggi Sudjana tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi menjelaskan bahwa Jokowi bertanya kepada dirinya apa langkah yang harus dilakukan. Eggi menyebut dalam momen itu muncul pernyataan restorative justice (RJ).
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat dia menanyakan saya harus bagaimana. Nah, di situlah baru ada RJ tuh. Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dir Krimum, cabut cekal saya dan SP3 saya. Itu yang saya bilang," ucapnya.
Mendengar hal itu, Eggi menyebut Jokowi kemudian memanggil ajudannya, hingga akhirnya pengajuan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya disampaikan pada 14 Januari 2026 lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan, terkait SP3 tersebut, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.










