Terseret Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Kapan Timothy Ronald Diperiksa Polisi?
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan penipuan trading kripto, yang menyeret influencer Timothy Ronald dan Kalimasada. Polisi menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa para pelapor. Hingga saat ini, terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Dua laporan polisi, ya. Tadi malam ada laporan lagi terkait perkara yang sama. Ini baru diserahkan kepada penyidik dan akan kami komunikasikan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menerangkan, penyidik akan meminta keterangan Timothy Ronald dan Kalimasada setelah memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti. Adapun jadwal pemeriksaan masih menunggu kebutuhan penyidik.
“Terhadap klarifikasi pelapor, saksi, dan alat bukti, semuanya harus diolah terlebih dahulu. Setelah data dan fakta dinilai valid, penyidik pasti akan memanggil pihak yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru dalam penanganan perkara tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami apakah dua laporan tersebut akan disatukan atau ditangani secara terpisah.
“Perlu ada penyesuaian dengan aturan baru dan sinkronisasi dengan kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan benar-benar tepat dan proses hukumnya berjalan runtut,” jelasnya.
Sebelumnya, influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan trading kripto oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami bersama korban membuat kembali laporan polisi terhadap dua orang, yakni TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Jajang menyebut kerugian kliennya mencapai lebih dari Rp1 miliar dan dialami oleh satu orang pelapor.
Sementara itu, Agnes mengaku telah berkecimpung di dunia kripto selama lima tahun dan mengenal Timothy melalui media sosial Instagram. Ia menyebut sejumlah janji yang ditawarkan tidak sesuai dengan realitas.
“Ditawarkan win rate puluhan persen, tetapi kenyataannya tidak sesuai. Ada juga beberapa pihak yang komplain lalu dikeluarkan dari grup atau ruang obrolannya dimatikan,” ujar Agnes.










