Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur
TANGERANG, iNews.id - Pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) nekat menjual obat keras jenis Tramadol hingga Hexymer secara ilegal. Dia menyamarkan penjualan obat keras itu dengan menjual sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani menjelaskan aksi yang dilakukan PIKI terendus pihak kepolisian dan akhirnya dibongkar pada Rabu (28/1/2026/2026) sore lalu berdasarkan laporan masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Setelah diperiksa, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220.000.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Banyak Dapat Kritik Terkait Penanganan Bencana Sumatera, Prabowo: Kita Anggap Itu Peringatan
“Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah sepatan,” ujar dia.
Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.









