BNN: Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkotika, tapi Penggunaan Whip Pink Diawasi
IDXChannel—Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan gas N20 yang terkandung dalam Whip Pink belum masuk kategori narkotika. Oleh sebab itu BNN hanya akan mengawasi penggunaan Whip Pink agar tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Whip Pink sempat menjadi topik perbincangan panas di media sosial. Gas di dalamnya—mestinya—digunakan untuk membuat krim kocok atau whipped cream. Namun berpotensi disalahgunakan.
Dalam konteks penyalahgunaan, gas di dalam tabung dipindah ke dalam balon, lalu dihirup untuk mendapatkan sensasi ‘nge-fly.’ Tak sedikit warganet yang mempertanyakan cara pemasaran Whip Pink.
Sebab dinilai tidak sesuai dengan pangsa pasar peruntukkannya, yakni pelaku industri kuliner. Kemasan tabung gas N20 ini bahkan dibuat estetik dengan warna menarik.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengataka zat yang terkandung dalam Whip Pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun dia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.
“Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kendati memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, dia menilai, penggunaan gas Whip Pink perlu diawasi secara ketat.
“Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ujar Suyudi.
Apalagi gas Whip Pink masih dimanfaatkan untuk kebutuhan medis hingga produk makanan. Untuk itu, dia menilai penggunaan gas itu tak boleh disalahgunakan oleh anak-anak.
“Begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya ya, misalnya seperti Etomidate. Ya Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika ya sesuai dengan Permenkes no. 15/2025 ya, yang ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik,” ucapnya.
Saat disinggung peluang gas N20 masuk ke dalam kategori narkoba, Suyudi menyampaikan, BNN masih melakukan kajian mendalam. “Iya, iya, masih (dikaji),” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)










